Fiqih Tentang Puasa : albahjah.or.id

Halo! Selamat datang di artikel jurnal ini yang akan membahas tentang fiqih tentang puasa. Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim di bulan Ramadan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi berbagai aspek tentang fiqih puasa secara santai dan mudah dipahami.

Pengertian Puasa

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Tujuan utama puasa adalah untuk mendapatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menguatkan ikatan dengan-Nya.

Secara fisik, puasa dapat memberikan manfaat bagi tubuh seperti membersihkan sistem pencernaan dan meningkatkan kesehatan. Namun, puasa juga memiliki aspek spiritual yang sangat penting.

Ada beberapa jenis puasa yang dapat dilakukan selain puasa wajib Ramadan. Jenis puasa tersebut antara lain puasa sunah, puasa nadzar, puasa pengganti, dan puasa Arafah. Setiap jenis puasa memiliki keutamaan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda.

Puasa juga memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar puasa diterima oleh Allah SWT. Syarat tersebut meliputi beragama Islam, berakal sehat, cukup umur, sehat jasmani, dan tidak dalam keadaan haid atau nifas bagi wanita.

Selanjutnya, mari kita lihat lebih dalam mengenai tata cara dan hukum-hukum dalam fiqih tentang puasa.

Tata Cara Puasa

1. Niat Puasa

Niat puasa merupakan hal yang penting sebelum memulai berpuasa. Niat haruslah dilakukan sebelum fajar menyingsing. Niat ini dapat dilakukan dalam hati tanpa perlu diucapkan. Namun, disarankan untuk menyampaikan niat puasa melalui kata-kata agar lebih jelas.

Contoh niat puasa Ramadan adalah “Saya niat puasa Ramadan besok untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT”. Dalam niat puasa, kita harus menyebutkan jenis puasa yang akan dilaksanakan dan tujuannya.

Wajib hukumnya bagi yang akan berpuasa untuk berniat sebelum melakukan puasa. Tanpa niat, puasa yang dilakukan tidak sah.

Setelah niat, dianjurkan untuk menyantap sahur sebelum memulai puasa. Sahur adalah makanan atau minuman yang dikonsumsi sebelum fajar menyingsing.

2. Menahan Diri dari Makan dan Minum

Setelah sahur, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, kita harus menahan diri dari makan dan minum. Hal ini merupakan rukun puasa yang harus dipenuhi agar puasa sah.

Selain itu, kita juga harus menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti berhubungan suami istri, muntah dengan sengaja, dan sengaja mengeluarkan darah.

Jika dirasa lapar atau haus selama puasa, disarankan untuk tetap bersabar dan mengingat tujuan puasa kita untuk mendapatkan ketaqwaan.

3. Membayar Fidyah dalam Keadaan Terpaksa

Terdapat beberapa kondisi tertentu di mana seseorang tidak dapat menjalankan puasa. Misalnya, wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan membahayakan kesehatan diri sendiri atau bayinya jika berpuasa. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, dalam kondisi ini, mereka wajib membayar fidyah sebagai gantinya. Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari tidak berpuasa.

Fidyah juga berlaku bagi orang yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Pembayaran fidyah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu.

Hukum-hukum dalam Puasa

1. Hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa secara langsung. Hal-hal tersebut antara lain:

  1. Makan dan minum dengan sengaja
  2. Bersetubuh
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Mendapatkan darah dengan sengaja
  5. Mengeluarkan sperma dengan sengaja

Jika salah satu dari hal-hal di atas terjadi secara sengaja, maka puasa akan batal dan harus diganti di hari lain.

2. Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Terdapat beberapa hal yang tidak membatalkan puasa meskipun dilakukan. Hal-hal tersebut antara lain:

  1. Mandi wajib atau mandi junub
  2. Memakai wewangian seperti parfum atau minyak wangi
  3. Mengeluarkan lendir atau ingus
  4. Menggosok gigi dengan pasta gigi yang tidak bernoda

Hal-hal di atas tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam kategori yang membatalkan puasa secara langsung.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pertanyaan Jawaban
1. Berapa lama durasi puasa Ramadan? Puasa Ramadan dilakukan selama satu bulan penuh, yaitu mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
2. Apakah puasa Sunah dianjurkan dilakukan? Ya, puasa Sunah sangat dianjurkan dilakukan karena memiliki banyak keutamaan dan pahala.
3. Apakah mendapatkan darah secara tidak sengaja membatalkan puasa? Tidak, mendapatkan darah secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
4. Apakah orang yang sedang haid atau nifas harus berpuasa? Tidak, orang yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Puasa tersebut dapat diganti di lain waktu setelah masa haid atau nifas selesai.

Sumber :